PERNYATAAN SIKAP KAMMI Terhadap usulan Dana Alokasi Khusus Daerah Pemilihan
Posted by AdminKamdaJun 8
“Efisienkan APBN, Jangan Buka Pintu Korupsi Baru!”
Dana aspirasi untuk daerah pemilihan (dapil) yang diusulkan anggota DPR dalam rangka pembicaraan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2011 menjadi perdebatan panas. Dana dapil tersebut—sesuai usulan dewan—merupakan dana transfer dari pusat (APBN) kepada daerah (APBD) berbasis pada jumlah kursi anggota di DPR.
KAMMI menganggap, keinginan DPR adanya jatah anggaran Dapil adalah akal-akal saja karena bertolak belakang dengan fungsinya. DPR cukup mengoptimalkan fungsinya sebagai sebuah kinerja yang menunjukkan kepedulian terhadap rakyat. Selain itu, terus mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan merata, terutama prioritas pada daerah tertinggal.
Lebih baik pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program yang riil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan DPR jalan saja sesuai dengan fungsinya melakukan fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran.
Jadi, DPR tidak perlu mengerjakan apa yang dikerjakan eksekutif tetapi memperkuat peran dan fungsi yang menjadi representasi suara rakyat
di parlemen.
Di samping itu, DPR sebagai lembaga wakil rakyat hingga saat ini belum berhasil membersihkan dirinya sebagai lembaga yang bersih dari korupsi. Sehingga usulan dana dapil ini membuka pintu korupsi baru.
Melihat kenyataan di atas, maka KAMMI menyatakan sikap:
1. Dana Dapil melanggar konstitusi, karena sistem anggaran seperti ditentukan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak memungkinkan DPR mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per orang.
2. Mendesak partai oposisi, atau yang mengaku sebagai partai oposisi, untuk bertindak tegas menjadi oposan kebijakan ini. Jangan karena ada kepentingan yang sama, lalu PDI Perjuangan juga menjadi ikut mata duitan.
3. Mendesak gerakan dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan aksi penolakan terhadap rencana kebijakan ini. Uang rakyat sipil jangan sampai dipolitisir dan dimanfaatkan elite parpol untuk mencari muka dan membuat celah korupsi baru.
4. Mendesak pemerintah untuk melakukan efisiensi dana APBN agar maksimal digunakan untuk kepentingan rakyat, dan menghindari potensi kebocoran. Praktek dobel anggaran, anggaran tak masuk akal dan tidak patut sering terjadi selama ini, semua itu harus diberantas!
Demikian pernyataan sikap KAMMI, semoga bisa menjadi pendorong perubahan kebijakan yang lebih baik dan berpihak rakyat.
Jakarta, 7 Juni 2010
Rijalul Imam, S. Hum., M. Si
Ketua Umum KAMMI Pusat







