Syarat Ketua Umum dan Sekjend. KAMMI Pusat menurut kader KAMMI Se-Indonesia Muktamar VII Aceh (Hasil Survei)
Posted by AdminKamdaAug 27
Syarat moral calon Ketua Umum dan Sekjend. KAMMI Pusat pada Muktamar VII di Aceh
1. Sudah menghafal Qur’an 3 Juz. (Diuji di tempat Muktamar oleh kader yang sudah menghafal). Itu sebagai standar kader inti KAMMI. Kalau tidak berarti AB1, AB2 dan AB3 sama saja. Engga perlu ngadain DM2-3 lagi. Malu sama anak SD IT/SMP IT
2. Tidak membentuk tim sukses karena meruskan ukhuwah islamiyah antara kader KAMMI dari kamsat, daerah atau wilayah tertentu.
3. Tidak mengklaim bahwa dirinya adalah kader yang direkomendasikan oleh ‘internal’. Karena membuat kader lain merasa kalau selama ini mereka bekerja di KAMMI hanya sebagai bagian luar dari dakwah ini. Padahal kata Ust. Rahmat Abdullah, tidak boleh mengklaim diri paling ‘kader’ di antara kader yang lain. (Tidak bangga dengan jenjang pengkaderan/Tarbawi)
4. Mengenal secara mendalam Ketua KAMDA dan Wilayah Se-Indonesia. (Nama lengkap dan segala macamnya).
5. Punya penghasilan (berpenghasilan: halal dan thoibah) dan siap menetap di Jakarta atau sekitarnya.
6. Tidak sedikitpun mencemo’oh keberadaan kader atau pengurus KAMMI di KAMDA, KAMWIL lain dan atau pengurus pusat yang berbeda pandangan
7. Siap berkunjung ke seluruh KAMDA dan Wilayah se-Indonesia.
8. Kenalan dengan saya. [Maaf, ini mah sengaja supaya engga terlalu serius aja...]
Akhukum fillah,
Tim Survei For KAMMI 1
Syamsudin Kadir [085 220 910 532]






